Pelaku Pengeroyokan di Pub Grand Dragon Diamankan Polisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:13 WIB
loading...
Pelaku Pengeroyokan di Pub Grand Dragon Diamankan Polisi
Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan inisial NR (21) yang terjadi di Lift Pub Grand Dragon BTH Hotel Batam Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (16/1/21) lalu. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan inisial NR (21) yang terjadi di Lift Pub Grand Dragon BTH Hotel Batam Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (16/1/21) lalu.

Kejadian ini bermula pada saat pelapor inisial JH (55) dari lantai III ingin pulang dengan menggunakan lift bersama teman pelapor inisial AM. Disaat lantai I masuk rombongan terlapor pada saat lift turun ke lobby, pelapor bercerita dengan teman pelapor tiba-tiba salah satu rombongan terlapor yang masuk di lift memukul pelapor.

"Setelah itu yang lain memukul pelapor hingga saat di Lobby Hotel hingga menyebabkan luka pada tubuh pelapor," ujar Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Selasa (2/2/21).

Mendengar laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja dengan gerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Tim mendapatkan info pada Minggu (31/1/21) sekita pukul 17.40 WIB bahwa pelaku berada di Bandara Hang Nadim Batam dan Tim pun langsung menuju ke Bandara Hang Nadim Batam. Baca: Penyebab Banjir Kalimantan Selatan, BMKG: Efek Fenomena La Nina.

"Sesampainya di sana Tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor JH mengalami bengkak pada bibir bawah, bengkak pada pelipis bawah mata, bengkak pada bagian kepala, kedua tangan memar, kaki luka, dan dada sakit. Baca Juga: Merapi Masih Berbahaya, Selasa Pagi Ada 7 Kali Semburan Lava Pijar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Rekaman CCTV dari pihak Pub & KTV Dragon Batam. "Pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dan atau 351 Kuhpidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3080 seconds (0.1#10.140)