Keluarga Via Vallen Puas Pembakar Mobil Alphard Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 01 Februari 2021 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau sebelumnya (tuntutan) tiga tahun tho, eh ternyata (vonisnya) enam tahun. Alhamdulillah. Mendingan daripada kemarin,” kata Mella Rosa, adik kandung Via Vallen. Mella Rosa berharap vonis ini jadi pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau banding.
Diketahui, mobil mewah Toyota Alphard milik Via Vallen dibakar pada 30 Juni 2020 silam, sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil dibakar saat diparkir di samping rumah tempat tinggal Via Vallen di kawasan Desa Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau banding.
Diketahui, mobil mewah Toyota Alphard milik Via Vallen dibakar pada 30 Juni 2020 silam, sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil dibakar saat diparkir di samping rumah tempat tinggal Via Vallen di kawasan Desa Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo.
(shf)
Lihat Juga :