Keluarga Via Vallen Puas Pembakar Mobil Alphard Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 01 Februari 2021 - 19:59 WIB
loading...
Keluarga Via Vallen...
Ketua Mejelis hakim PN Sidoarjo, Damelia Fresilia Simanjuntak membacakan vonis kepada Pije, terdakwa pembakar mobil milik penyanyi Via Vallen. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Pije, warga Medan, Sumut yang membakar mobil mewah milik penyanyi Via Vallen dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021) sore.

Majelis Nakim PN Sidoarjo yang diketuai Damelia Fresilia Simanjuntak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Dalam sidang yang dijalankan melalui sistem daring atau online, majelis hakim menilai terdakwa bersalah, tidak sopan dan tidak kooperatif selama persidangan berlangsung. Via Vallen tidak hadir selama persidangan, dan diwakili adik kandungnyaMella Rosa. “Yang memberatkan, terdakwa tidak bersikap sopan selama persidangan,” kata Damelia Fresilia Simanjuntak.



Terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Pije, keluarga Via Vallen mengaku cukup puas dan berharap dapat memberikan pelajaran khusus kepada terdakwa.

“Kalau sebelumnya (tuntutan) tiga tahun tho, eh ternyata (vonisnya) enam tahun. Alhamdulillah. Mendingan daripada kemarin,” kata Mella Rosa, adik kandung Via Vallen. Mella Rosa berharap vonis ini jadi pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau banding.

Diketahui, mobil mewah Toyota Alphard milik Via Vallen dibakar pada 30 Juni 2020 silam, sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil dibakar saat diparkir di samping rumah tempat tinggal Via Vallen di kawasan Desa Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)