Penanganan Kasus Wakil Wali Kota Bima Dinilai Lamban
Sabtu, 30 Januari 2021 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil laporan kami saja mengarah pada izin dermaga yang dibangun. Jika pihak Kejaksaan Negeri Bima tetap ngotot untuk tidak mau menangani serius kasus tersebut, maka kami akan gempur bersama seluruh LSM yang ada di NTB," tegasnya.
Menurut AI, pihak Kejaksaan sangat konyol jika memaksakan kasus itu untuk mengarah ke Undang undang pelayaran. Semestinya, pihak Kejaksaan harus sinergi dengan proses penyelidikan polisi. Baca juga:Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum
"Lokasi pembangunan dermaga tersebut sudah jelas tak mengganggu pelayaran kapal. Ada apa Jaksa harus mengembalikan berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima ke meja polisi. Kalau terus berkas dipimpong begitu, Maka satu sikap kami yakni akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima dengan seluruh gabungan LSM di NTB,"kesalnya.
Berkaitan berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bima, dibenarkan pula oleh pihak Kepolisian setempat. Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, berkas perkara tersangka Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan , telah diturunkan kembalikan oleh Kejaksaan setelah 14 hari kami ajukan untuk diproses tindak lanjut.
Ditanya soal alasan pihak kejaksaan, Hilmi hanya tersenyum dan menjawab, "Yang jelas berkas ini kami tindaklanjuti secara profesional sampai akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU alias P21," jawab Hilmi singkat, saat dikonfirmasi pada Sabtu malam.
Menurut AI, pihak Kejaksaan sangat konyol jika memaksakan kasus itu untuk mengarah ke Undang undang pelayaran. Semestinya, pihak Kejaksaan harus sinergi dengan proses penyelidikan polisi. Baca juga:Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum
"Lokasi pembangunan dermaga tersebut sudah jelas tak mengganggu pelayaran kapal. Ada apa Jaksa harus mengembalikan berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima ke meja polisi. Kalau terus berkas dipimpong begitu, Maka satu sikap kami yakni akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima dengan seluruh gabungan LSM di NTB,"kesalnya.
Berkaitan berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bima, dibenarkan pula oleh pihak Kepolisian setempat. Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, berkas perkara tersangka Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan , telah diturunkan kembalikan oleh Kejaksaan setelah 14 hari kami ajukan untuk diproses tindak lanjut.
Ditanya soal alasan pihak kejaksaan, Hilmi hanya tersenyum dan menjawab, "Yang jelas berkas ini kami tindaklanjuti secara profesional sampai akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU alias P21," jawab Hilmi singkat, saat dikonfirmasi pada Sabtu malam.
(don)
Lihat Juga :