Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen di Batam Terbongkar, Ini Modusnya
Senin, 28 Juni 2021 - 19:40 WIB
loading...
Tersangka DSH (tengah) yang memalsukan surat rapid test antige di Kota Batam saat digelandang di Mapolda Kepri, Senin (28/6/2021). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang beroperasi di Kota Batam dibongkar Polda Kepulauan Riau (Kepri). Petugas mengamankan DSH (36), perempuan yang diduga melakukan pemalsuan.
Baca juga: Miris, Ribuan Nakes di Tanjungpinang Belum Terima Insentif sejak Januari
"Pelaku yang kita amankan berinisial DSH yang beralamat Tiban Lama Kota Batam. Pelaku merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam," kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri , AKBP Surya Iswandar didampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu M Darma Ardiyaniki dan Panit III, Iptu Robinsar Tampubolon, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang
Surya Iswandar mengungkapkan, modus pelaku yakni membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.
Kronologis kejadian pada Sabtu 26 Juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam membuat surat rapid test antigen palsu. Surat paksu itu digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai sales promotion girl (SPG) produk di supermarket.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," jelasnya.
Baca juga: Miris, Ribuan Nakes di Tanjungpinang Belum Terima Insentif sejak Januari
"Pelaku yang kita amankan berinisial DSH yang beralamat Tiban Lama Kota Batam. Pelaku merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam," kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri , AKBP Surya Iswandar didampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu M Darma Ardiyaniki dan Panit III, Iptu Robinsar Tampubolon, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang
Surya Iswandar mengungkapkan, modus pelaku yakni membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.
Kronologis kejadian pada Sabtu 26 Juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam membuat surat rapid test antigen palsu. Surat paksu itu digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai sales promotion girl (SPG) produk di supermarket.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :