Restrukturisasi Kredit UMKM Diperkirakan hingga Rp600 Triliun

Sabtu, 16 Mei 2020 - 11:08 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit UMKM Diperkirakan hingga Rp600 Triliun
Kantor OJK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memproyeksikan, angka restrukturisasi (upaya perbaikan) kredit usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM) bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Asumsi ini dibuat jika 50% dari kredit UMKM direstrukturisasi. Pasalnya, ada beberapa bank yang tidak butuh penyangga likuiditas.

"Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal jumlah Rp500 triliun, tidak semua butuh penyangga likuiditas ," kata Wimboh, di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Wimboh menambahkan restrukturisasi tidak bersifat otomatis. Debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi sejumlah syarat. ( Baca:Masih Ada Waktu untuk Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan )

"Misalnya, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar, debitur merupakan existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, dan lain-lain," tandas Wimboh.

Sementara, terkait restrukturisasi kredit nasabah perusahaan pembiayaan (leasing) selama masa pandemi, OJK mencatat nilainya mencapai Rp 44,61 triliun. Angka itu didapat dari 1,48 juta nasabah.

Wimboh mengungkapkan, dari 183 perusahaan pembiayaan , ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.

"Hampir semua bank komitmen dan hampir semuanya sudah melaporkan. Adapun lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp44,61 triliun," pungkas Wimboh.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)