Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:30 WIB
loading...
Nekat Buat Laporan Palsu,...
Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara. Foto/iNewTV. Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Erlina Boru Sihombing terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pasalnya, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu atas kasus rekayasa yang dibuatnya.

Bermotif demi asuransi karena terlilit hutang, wanita berusia (57) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, ini sampai nekat memotong keempat jari kirinya.

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku menjadi tersangka atas laporan palsu sebagaimana yang dirumuskan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Baca juga : Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka )

"Motif Erdina Boru Sihombing ini karena Ekonomi karena mau mengklaim asuransi. Sehingga ibu ini, dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini.
Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik, bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Jumat (15/5/2020).

Aksi nekat yang dilakukan Erdina Boru Sihombing ini terjadi di Jalan AR Hakim pada 1 Mei 2020 lalu.

Lanjut Kapolda, usai melakukan aksinya, agar dipercaya, pelaku membungkusnya jarinya ke dalam plastik lalu membuangnya ke parit.

"Jadi jarinya ini dibuangnya ke dalam parit yang sebelumnya dibungkus nya ke dalam kantong plastik. Penyidik terus berusaha mencari jari tersebut, karena apapun itu, itu merupakan bagian tubuh dari manusia harus diperlakukan dengan baik," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Sumut dalam hal ini Dirkrimum berhasil mengungkap kasus yang sebelumnya viral tentang jambret sadis tebas Jari korban. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan petugas selama kurang lebih dua pekan, pascakejadian.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman cctv maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang pimpin langsung pengungkapan mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, di mana pada tanggal 1 Mei 2020, adanya laporan peristiwa begal atau perampokan dengan bersenjata tajam.

Di mana korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.

Dan ibu itu kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas uang Rp 4 juta, hp diambil pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.

Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah Bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," tegasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)