Soal Istri Bergelantungan di Kap Mobil-Perselingkuhan, JAK Terancam Dipecat dari Anggota Dewan

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
Soal Istri Bergelantungan...
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sandra Rondonuwu. Foto/Subhan
A A A
MANADO - Sesuai tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 tahun 2019, jika benar pelaku dalam video viral adalah Wakil Ketua DPRD Sulut James Arther Kojongian (JAK), maka sejumlah sanksi bakal diterimanya.

"Jika ini benar dikaji, diselidik, diverifikasi, maka ada beberapa sanksi yang dapat dilakukan pertama adalah teguran lisan sesuai pasal 65 teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sandra Rondonuwu kepada MNC Media Portal Indonesia, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Pencipta Racun Novichok Buat Obat yang Manjur untuk COVID-19

Badan Kehormatan (BK) dapat memberhentikan kemudian menyampaikan kepada pimpinan DPRD lalu kemudian pimpinan membawa itu di rapat paripurna.

Baca Juga: 10 Pendaki Nepal Taklukkan Puncak Tertinggi Paling Berbahaya di Dunia

"Jadi memberhentikan dari alat kelengkapan dewan kemudian selanjutnya memberhentikan dari anggota DPRD tetapi itu ada prosesnya dulu, lewat pengaduan masyarakat," ujar Sandra.

Baca juga: Tragis! Niatnya Mengejar Jambret, Pria Tomohon Ini Malah Tewas Kecelakaan

Namun menurutnya, BK tidak boleh terlalu cepat mengambil keputusan karena masih dalam tahapan penyelidikan dan verifikasi dan pengkajian-pengkajian yang harus dilakukan sehingga apa yang beredar selama ini kita mendapatkan bukti-bukti yang kuat bukan hanya sekedar hanya tergiring dengan opini.

Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020

"Sesuai yang saya katakan tadi bahwa sesuai dengan tata tertib bahwa kita harus menunggu laporan dari warga masyarakat. Kemudian kami menunggu perintah dari pimpinan DPRD karena masyarakat melapor pada lembaga ini. Lalu kami akan tindak lanjuti sampai pada tahapan klarifikasi jika semua itu ada, ini kan harus berproses sesuai dengan aturan," jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3233 seconds (0.1#10.140)