Tim Transisi Pemerintahan Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:29 WIB
loading...
A A A
"Lagi pula semisal mau lakukan pergantian pejabat, maka itu tidak secara otomatis. Menunggu 6 bulan dulu baru bisa dilakukan mutasi sesuai sistem merit. Kecuali kalau ada jabatan yang kosong karena ada yang meninggal atau pensiun. Itupun juga harus seizin mendagri," ucap Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) ini.

Prof Djo menyarankan bahwa lebih baik pemanggilan itu dilakukan setelah dilantik. Ketika itu dia bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

"Kalau mendahului masih dalam posisi sebagai kepala daerah terpilih, khawatir bisa timbul aneka persoalan. Karena bekum ada wewenang memanggil birokrat. Ada yang dipanggil mau tapi tidak nyaman. Ada pula yang menolak karena merasa sang kepala daerah belum berwenang. Tentu akan ada perasaan tidak enak bagi kepala daerah terpilih nanti. Ini menjadi perkara baru," ujarnya.

Lebih baik, sambungnya, kepala daerah terpilih itu bersabar sampai menunggu pelantikan untuk melakukan tugas dan wewenangnya.

"Tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan dulu, low profile saja, toh masa jabatan kan 5 tahun. Ikuti saja pakem aturan main dalam undang-undang Pemda," imbuhnya.

Pemanggilan itu, kata Prof Djo, bisa menimbulkan kecurigaan, bahkan ketidaknyamanan dari birokrasi, dan pertanyaan di ruang publik. Kecuali kalau sudah diatur dalam UU.

"Jangankan di tingkat bupati/ walikota dan gubernur, di tingkat presiden sekalipun tidak ada pengaturan pemerintahan peralihan. Belum ada pijakan konstitusinya. Jika yang dipanggil tim sukses tidak masalah, tapi kalau jajaran birokrasi bisa menimbulkan akibat yang kurang baik," ucapnya.

Ke depan, kalau memang dianggap perlu, boleh saja diusulkan agar Indonesia mengatur model transisi pemerintahan.



Terkait dimasuannya Yusran Jusuf, mantan Pj Wali kota Makassar yang dipecat sebagai tim peralihan, kata Prof Djo, bisa menimbulkan relasi yang kurang baik dengan pemerintah atasan. Hindari kebijakan yang kontroversi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)