Pemkab KKB Batal Beri Sanksi Pelanggar PPKM yang Kooperatif Saat Diingatkan

Rabu, 27 Januari 2021 - 01:45 WIB
loading...
Pemkab KKB Batal Beri Sanksi Pelanggar PPKM yang Kooperatif Saat Diingatkan
ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) Rini Sartika mengatakan hingga saat ini tidak ada pertokoan, restoran, kafe, dan rumah makan yang disegel akibat melanggar jam operasional.

Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama meski ada yang melanggar jam operasional, namun ketika diperingatkan pemiliknya kooperatif.

Baca juga: Akhirnya Deden Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Mengaku Salah dan Mau Sujud

"Belum ada yang disegel walaupun melanggar jam operasional. Mereka masih kooperatif dan mau mendengar arahan petugas untuk mentaati aturan PPKM," ucapnya.

Pihaknya terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat selama PPKM tahap pertama. Sasarannya seperti tempat-tempat keramaian khususnya di daerah perkotaan, rumah makan, cafe, dan restoran.

Pola pendekatan persuasif dikedepankan ketika ada yang melanggar aturan. Pihaknya belum memberikan sanksi selama pelanggar bersikap kooperatif ketika diingatkan. Begitupun kepada warga yang tidak memakai masker, mereka diingatkan dan diberi masker untuk dipakai ketika tidak bawa.

Baca juga: Masih Kenakan Pakaian Wanita, Transgender Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

"Masyarakat masih ada aja yang tidak pakai masker dengan berbagai alesan, kita ingatkan supaya aturan dipatuhi, dan mereka mau mendengar," imbuhnya.

Di saat PPKM tahap kedua hingga 8 Februari 2021 mendatang, pihaknya masih akan tetap melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai masyarakat lalai menerapkan protokol kesehatan sehingga bisa berakibat terjadinya lonjakan kasus baru COVID-19 di KBB.

"Monitoring terus berjalan secara mobile. Kita ingatkan terus karena kadang kalau tidak diimbau masyarakat sering lupa, untuk pakai masker, hindari kerumunan, dan cuci tangan usai beraktivitas," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2382 seconds (0.1#10.140)