Pria di Pali Mengaku Dapat Sabu dari Anaknya Seharga Rp10 Juta
loading...
A
A
A
PALI - Jajaran tim Elang Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu yakni, AS (48) warga Desa Semangus dan AD (20) warga Talang Tumbur yang kedapatan mengantongi satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Noviansyah, Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah dan Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang menyebutkan bahwa dua pelaku ditangkap di rumah tersangka AS di Desa Semangus pada Jumat (22/1/21) lalu.
“Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, Selasa (26/1/21).
Dari penangkapan dua pelaku diamankan juga satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram dan satu paket kecil seberat 0,18 gram. “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 100 miliar,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa memberantas peredaran narkoba sudah menjadi atensinya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu.“Kami juga butuh kerja sama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan kita bisa ungkap kasus yang lebih besar lagi," tukasnya.
Baca juga; Dikemas dalam Plastik Teh, 65 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Disita
Sementara dari pengakuan AS bahwa barang haram itu dibelinya dari anaknya. Dimana satu paket besar dia beli seharga Rp 10 juta.“Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp10 juta bisa untung Rp2 juta. Aku baru dua bulan ini jual sabu, dan itupun dipasok dari anak aku,” ujarnya.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Noviansyah, Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah dan Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang menyebutkan bahwa dua pelaku ditangkap di rumah tersangka AS di Desa Semangus pada Jumat (22/1/21) lalu.
“Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, Selasa (26/1/21).
Dari penangkapan dua pelaku diamankan juga satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram dan satu paket kecil seberat 0,18 gram. “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 100 miliar,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa memberantas peredaran narkoba sudah menjadi atensinya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu.“Kami juga butuh kerja sama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan kita bisa ungkap kasus yang lebih besar lagi," tukasnya.
Baca juga; Dikemas dalam Plastik Teh, 65 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Disita
Sementara dari pengakuan AS bahwa barang haram itu dibelinya dari anaknya. Dimana satu paket besar dia beli seharga Rp 10 juta.“Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp10 juta bisa untung Rp2 juta. Aku baru dua bulan ini jual sabu, dan itupun dipasok dari anak aku,” ujarnya.
(nic)