Pria di Pali Mengaku Dapat Sabu dari Anaknya Seharga Rp10 Juta
Selasa, 26 Januari 2021 - 20:20 WIB
loading...
Dua tersangka pengedar narkoba saat diamankan polisi. Satu diantara pelaku mengaku mendapat pasokan dari anaknya. Foto: iNews/Bisrun Silvana
A
A
A
PALI - Jajaran tim Elang Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu yakni, AS (48) warga Desa Semangus dan AD (20) warga Talang Tumbur yang kedapatan mengantongi satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Noviansyah, Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah dan Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang menyebutkan bahwa dua pelaku ditangkap di rumah tersangka AS di Desa Semangus pada Jumat (22/1/21) lalu.
Baca juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba
“Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, Selasa (26/1/21).
Dari penangkapan dua pelaku diamankan juga satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram dan satu paket kecil seberat 0,18 gram. “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 100 miliar,” katanya.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Noviansyah, Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah dan Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang menyebutkan bahwa dua pelaku ditangkap di rumah tersangka AS di Desa Semangus pada Jumat (22/1/21) lalu.
Baca juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba
“Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, Selasa (26/1/21).
Dari penangkapan dua pelaku diamankan juga satu paket besar narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 7,76 gram dan satu paket kecil seberat 0,18 gram. “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp 100 miliar,” katanya.
Lihat Juga :