Ancam Sebar Video Dipeluk Laki-laki, Pria di OKU Perkosa Gadis 16 Tahun
Selasa, 26 Januari 2021 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa baju kaos warna putih corak hitam ada gambar pohon kelapa, celana panjang warna coklat, celana dalam warna putih dan bra warna putih garis-garis .
Dijelaskannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 UU No. 1/2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Taswin Bakar 18 Rumah di Palembang
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengancam dan memperkosa korban dengan memanfaatkan sebuah video rekaman yang menampilkan korban tengah dipeluk seorang pria. Dimana pada tanggal 16 Desember 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang sedang sendirian didatangi tersangka. Dan memperlihatkan video yang dimilikinya.
"Korban yang takut dimarahi oleh ibunya kalau melihat video itu, akhirnya dengan terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk berhubungan layak suami istri ," jelasnya, Selasa (26/1/2021).
Dijelaskannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 UU No. 1/2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Taswin Bakar 18 Rumah di Palembang
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengancam dan memperkosa korban dengan memanfaatkan sebuah video rekaman yang menampilkan korban tengah dipeluk seorang pria. Dimana pada tanggal 16 Desember 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang sedang sendirian didatangi tersangka. Dan memperlihatkan video yang dimilikinya.
"Korban yang takut dimarahi oleh ibunya kalau melihat video itu, akhirnya dengan terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk berhubungan layak suami istri ," jelasnya, Selasa (26/1/2021).
Lihat Juga :