Maki-maki Polisi Lewat Status WA, Pemuda di Mojokerto Diciduk
Selasa, 26 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Taswin Bakar 18 Rumah di Palembang
"Katanya usai membuat status tersebut, sekitar 10 menit kemudian, yang bersangkutan langsung menghapusnya. Karena dia takut, jadi tidak sampai menyebar ke media sosial atau lainnya, hanya sebagian saja," jelasnya.
Menurut Kapolsek, motif AF membuat status yang mengolok instansi kepolisian ini hanya iseng belaka. Ia tak sadar jika perbuatan isengnya itu melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Angel Selingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan Viral, Banyak Wanita Cantik Terpaksa Ganti Nama
"Pelaku sudah minta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi akhirnya kita mediasi. Sesuai dengan petunjuk Kapolres pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tandas Made.
"Katanya usai membuat status tersebut, sekitar 10 menit kemudian, yang bersangkutan langsung menghapusnya. Karena dia takut, jadi tidak sampai menyebar ke media sosial atau lainnya, hanya sebagian saja," jelasnya.
Menurut Kapolsek, motif AF membuat status yang mengolok instansi kepolisian ini hanya iseng belaka. Ia tak sadar jika perbuatan isengnya itu melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Angel Selingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan Viral, Banyak Wanita Cantik Terpaksa Ganti Nama
"Pelaku sudah minta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi akhirnya kita mediasi. Sesuai dengan petunjuk Kapolres pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tandas Made.
(eyt)
Lihat Juga :