Bone Gempar, Pria Setengah Baya Bersimbah Darah di Tepi Jalan Usai Ditikam Tetangganya
loading...
A
A
A
BONE - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tewas usai ditikam oleh tetangganya sendiri. Penikaman terjadi, diduga akibat salah paham di antara keduanya. Aksi penikaman ini sempat viral di media sosial, setelah video korban bersimbah darah di tepi jalan beredar luas.
Korban yang diketahui bernama Bahtiar, warga Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bersimbah darah setelah ditikam oleh lelaki berinisial AM. Korban yang sempat sadarkan diri, akhirnya tewas sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Korban tewas dengan kondisi luka tikam yang sangat parah pada bagian dada sebelah kanan, di bawah ketiak sebelah kiri, serta di pinggang sebelah kiri. Dalam video yang beredar, sejumlah orang nampak berusaha memberi pertolongan terhadap korban.
Duel maut ini berawal saat korban yang sedang minum kopi di sebuah warung di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, didatangi pelaku yang langsung masuk ke warung kemudian bertanya pada korban dalam Bahasa Bugis.
Pelaku yang datang ke warung untuk bertanya baik-baik, disambut marah oleh korban, sehingga terjadi cekcok di dalam warung . Pemilik warung pun meminta keduanya keluar, karena tidak mau ada ribut-ribut di dalam warungnya.
Keduanya pun keluar dan melanjutkan pertengkaran mereka, hingga korban menendang pelaku, yang kemudian dibalas pelaku dengan langsung menghunus badik yang ada dipinggangnya. Pelaku dengan cepat menikam korban .
Korban sempat menangkis dan menangkap badik pelaku, namun lepas sehingga pelaku kembali menikam korban hingga tiga kali yang mengakibatkan korban tewas sebelum sampai di rumah sakit.
Diduga, motif dari kejadian tersebut adalah persoalan tanah antara keluarga pelaku dengan korban. Menurut pengakuan pelaku AM, dia melihat korban sedang minum kopi dan mendatangi korban untuk bertanya baik-baik. "Saya bertanya, kenapa dia (korban) selalu menyebut-nyebut nama saya dalam persoalan keluarganya. Saya dengan korban tidak dan persoalan sebelumnya," tutur AM
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, bahwa kejadian tersebut diduga bermotif persoalan tanah , korban selalu menyebut pelaku mencoba ikut campur pada persoalan tanah yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
Korban yang diketahui bernama Bahtiar, warga Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bersimbah darah setelah ditikam oleh lelaki berinisial AM. Korban yang sempat sadarkan diri, akhirnya tewas sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Korban tewas dengan kondisi luka tikam yang sangat parah pada bagian dada sebelah kanan, di bawah ketiak sebelah kiri, serta di pinggang sebelah kiri. Dalam video yang beredar, sejumlah orang nampak berusaha memberi pertolongan terhadap korban.
Duel maut ini berawal saat korban yang sedang minum kopi di sebuah warung di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, didatangi pelaku yang langsung masuk ke warung kemudian bertanya pada korban dalam Bahasa Bugis.
Pelaku yang datang ke warung untuk bertanya baik-baik, disambut marah oleh korban, sehingga terjadi cekcok di dalam warung . Pemilik warung pun meminta keduanya keluar, karena tidak mau ada ribut-ribut di dalam warungnya.
Keduanya pun keluar dan melanjutkan pertengkaran mereka, hingga korban menendang pelaku, yang kemudian dibalas pelaku dengan langsung menghunus badik yang ada dipinggangnya. Pelaku dengan cepat menikam korban .
Korban sempat menangkis dan menangkap badik pelaku, namun lepas sehingga pelaku kembali menikam korban hingga tiga kali yang mengakibatkan korban tewas sebelum sampai di rumah sakit.
Diduga, motif dari kejadian tersebut adalah persoalan tanah antara keluarga pelaku dengan korban. Menurut pengakuan pelaku AM, dia melihat korban sedang minum kopi dan mendatangi korban untuk bertanya baik-baik. "Saya bertanya, kenapa dia (korban) selalu menyebut-nyebut nama saya dalam persoalan keluarganya. Saya dengan korban tidak dan persoalan sebelumnya," tutur AM
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, bahwa kejadian tersebut diduga bermotif persoalan tanah , korban selalu menyebut pelaku mencoba ikut campur pada persoalan tanah yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
(eyt)