Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri
Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat dalam SE Wali Kota tersebut:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
4. Melakukan pembatasan berupa:
-Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%. Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
4. Melakukan pembatasan berupa:
-Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
Lihat Juga :