Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri
Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Alma mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar; mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; menghindari kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Alma mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar; mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; menghindari kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
(thm)
Lihat Juga :