Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri
Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri.
Baca juga: Warga Bogor Anggap Covid-19 seperti Flu Biasa? Bima Arya: Ini Berbahaya
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Bima Arya: Akhir 2021, Covid-19 di Bogor Diprediksi Tembus 11.000 Kasus
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri.
Baca juga: Warga Bogor Anggap Covid-19 seperti Flu Biasa? Bima Arya: Ini Berbahaya
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Bima Arya: Akhir 2021, Covid-19 di Bogor Diprediksi Tembus 11.000 Kasus
Lihat Juga :