Kejari Akan Dampingi KPU Luwu Timur Hadapi Gugatan Ibas-Rio di MK
Senin, 25 Januari 2021 - 21:13 WIB
loading...
Kejari Luwu Timur akan mendampingi KPU Luwu Timur menghadapi sengketa pilkada di MK. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur akan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Saat ini, Kejari Luwu Timur telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU Luwu Timur . Langkah ini dilakukan Kejari setelah menerima surat kuasa dari KPU Luwu Timur .
Baca juga: KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Lutim yang Sudah Diregister di MK
"Dasarnya pasal 30 UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004, tugas kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan tindak pidana, tetapi juga melakukan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," kata Kepala Kejari Luwu Timur , Muh Zubair soal pendampingan terhadap KPU di MK nanti, Senin (25/1/2021).
Zubair menyampaikan, tugas datun ada lima, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Saat ini, Kejari Luwu Timur telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU Luwu Timur . Langkah ini dilakukan Kejari setelah menerima surat kuasa dari KPU Luwu Timur .
Baca juga: KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Lutim yang Sudah Diregister di MK
"Dasarnya pasal 30 UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004, tugas kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan tindak pidana, tetapi juga melakukan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," kata Kepala Kejari Luwu Timur , Muh Zubair soal pendampingan terhadap KPU di MK nanti, Senin (25/1/2021).
Zubair menyampaikan, tugas datun ada lima, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Lihat Juga :