Kejari Akan Dampingi KPU Luwu Timur Hadapi Gugatan Ibas-Rio di MK
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur akan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Saat ini, Kejari Luwu Timur telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU Luwu Timur . Langkah ini dilakukan Kejari setelah menerima surat kuasa dari KPU Luwu Timur .
"Dasarnya pasal 30 UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004, tugas kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan tindak pidana, tetapi juga melakukan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," kata Kepala Kejari Luwu Timur , Muh Zubair soal pendampingan terhadap KPU di MK nanti, Senin (25/1/2021).
Zubair menyampaikan, tugas datun ada lima, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
"Ini berkaitan dengan bantuan hukum. Bantuan hukum ini kita bisa diberikan kepada lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN , BUMD, anak perusahaan dll," kata Zubair.
Sebagai informasi, KPU Luwu Timur akan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio). Pasangan ini kalah oleh Thoriq Husler -Budiman di pilkada Desember 2020 lalu.
Gugatan Ibas-Rio tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan pada Senin 18 Januari. Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
Saat ini, Kejari Luwu Timur telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU Luwu Timur . Langkah ini dilakukan Kejari setelah menerima surat kuasa dari KPU Luwu Timur .
"Dasarnya pasal 30 UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004, tugas kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan tindak pidana, tetapi juga melakukan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," kata Kepala Kejari Luwu Timur , Muh Zubair soal pendampingan terhadap KPU di MK nanti, Senin (25/1/2021).
Zubair menyampaikan, tugas datun ada lima, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
"Ini berkaitan dengan bantuan hukum. Bantuan hukum ini kita bisa diberikan kepada lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN , BUMD, anak perusahaan dll," kata Zubair.
Sebagai informasi, KPU Luwu Timur akan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio). Pasangan ini kalah oleh Thoriq Husler -Budiman di pilkada Desember 2020 lalu.
Gugatan Ibas-Rio tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan pada Senin 18 Januari. Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
(luq)