Pandemi COVID-19, Pengembang Turunkan Target Pembangunan Rumah Bersubsidi

Senin, 25 Januari 2021 - 10:07 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Pengembang Turunkan Target Pembangunan Rumah Bersubsidi
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Timur (Jatim) pada 2021 ini mematok target pembangunan rumah subsidi sebanyak 9.000 unit. Jumlah itu lebih rendah dibanding target 2019 yang mencapai 12.000 unit. Penurunan tersebut akibat pandemi COVID-19.

“Situasi pandemi ini sangat memukul sektor properti. Tahun lalu kami hanya bisa merealisasikan pembangunan rumah subsidi cuma 50% dari target. Masa pandemi seperti sekarang penjualan rumah masih sangat sulit, bahkan sektor perbankan masih sangat selektif dalam mencairkan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada nasabahnya,” kata Ketua Himperra Jatim Soepratno, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: PGN Pastikan Tidak Ada Kebocoran Pipa Gas di Area SPBU Margomulyo yang Terbakar

Ditambah lagi ada aturan baru dari pemerintah soal program Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Dimana pengembang harus menggandeng konsultan dari perusahaan konstruksi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Diketahui pada November lalu, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meluncurkan aplikasi SiPetruk pada pengembang dan bank pelaksana rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Aplikasi ini terintegrasi dengan single ID dengan Aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) milik LPJK. Aplikasi ini dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan. MK nanti akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembangan yang telah terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembangan (SiKumbang).

Baca juga: Pandemi COVID-19, Oppo Malah Genjot Penjualan Reno 5

Bila seluruh proses isian yang disyaratkan terpenuhi maka unit rumah siap menjadi obyek agunan KPR. “Untuk mendapat pengesahan suatu bangunan sesuai dengan MK itu terdapat tarif yang dikenakan. Sehingga menambah beban biaya bagi pengembang,” tandas Soepratno.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan sejak pandemi terjadi, tren pertumbuhan kredit rumah tangga pada triwulan III 2020 masih melambat. Utamanya pada kredit kendaraan bermotor (KKB) dan KPR.

Pada triwulan II 2020, KPR tumbuh 4,78%. Lalu di triwulan III 2020 melambat menjadi 3,26%. “Perlambatan KPR sejalan dengan masih lesunya penjualan properti dan lemahnya daya beli masyarakat,” katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)