Pandemi COVID-19, Pengembang Turunkan Target Pembangunan Rumah Bersubsidi
Senin, 25 Januari 2021 - 10:07 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Timur (Jatim) pada 2021 ini mematok target pembangunan rumah subsidi sebanyak 9.000 unit. Jumlah itu lebih rendah dibanding target 2019 yang mencapai 12.000 unit. Penurunan tersebut akibat pandemi COVID-19.
“Situasi pandemi ini sangat memukul sektor properti. Tahun lalu kami hanya bisa merealisasikan pembangunan rumah subsidi cuma 50% dari target. Masa pandemi seperti sekarang penjualan rumah masih sangat sulit, bahkan sektor perbankan masih sangat selektif dalam mencairkan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada nasabahnya,” kata Ketua Himperra Jatim Soepratno, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: PGN Pastikan Tidak Ada Kebocoran Pipa Gas di Area SPBU Margomulyo yang Terbakar
Ditambah lagi ada aturan baru dari pemerintah soal program Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Dimana pengembang harus menggandeng konsultan dari perusahaan konstruksi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Diketahui pada November lalu, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meluncurkan aplikasi SiPetruk pada pengembang dan bank pelaksana rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Situasi pandemi ini sangat memukul sektor properti. Tahun lalu kami hanya bisa merealisasikan pembangunan rumah subsidi cuma 50% dari target. Masa pandemi seperti sekarang penjualan rumah masih sangat sulit, bahkan sektor perbankan masih sangat selektif dalam mencairkan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada nasabahnya,” kata Ketua Himperra Jatim Soepratno, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: PGN Pastikan Tidak Ada Kebocoran Pipa Gas di Area SPBU Margomulyo yang Terbakar
Ditambah lagi ada aturan baru dari pemerintah soal program Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Dimana pengembang harus menggandeng konsultan dari perusahaan konstruksi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Diketahui pada November lalu, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meluncurkan aplikasi SiPetruk pada pengembang dan bank pelaksana rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Lihat Juga :