PERDIK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
Perdik Sulsel mendapingi perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang tersangka. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Aktivis Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PERDIK) Sulawesi Selatan, mendampingi proses pemulihan kondisi N. Perempuan difabel bisu yang menjadi korban kejahatan seksual diduga dilakukan oleh tiga orang pria.
Direktur PERDIK Sulsel Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Sejumlah instansi berwenang juga bakal dilibatkan.
"Kita siapkan semua tim termasuk psikiater dan pendampingannya akan sampai diproses peradilan. Selain polisi kita juga koordinasi dengan Komisi Nasional Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk proses pendampingan," jelas Rahman kepada Sindonews Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Perempuan Difabel di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan, 2 Pelaku Ditangkap
Rahman menyebut, pendampingan sejumlah pihak selain PERDIK , sangat dibutuhkan mengingat korban masih dalam kategori anak di bawah umur. N disebut berusia 16 tahun. Rahman mengaku, telah mendapat izin dari pihak keluarga korban untuk pendampingan yang sementara berproses.
Direktur PERDIK Sulsel Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Sejumlah instansi berwenang juga bakal dilibatkan.
"Kita siapkan semua tim termasuk psikiater dan pendampingannya akan sampai diproses peradilan. Selain polisi kita juga koordinasi dengan Komisi Nasional Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk proses pendampingan," jelas Rahman kepada Sindonews Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Perempuan Difabel di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan, 2 Pelaku Ditangkap
Rahman menyebut, pendampingan sejumlah pihak selain PERDIK , sangat dibutuhkan mengingat korban masih dalam kategori anak di bawah umur. N disebut berusia 16 tahun. Rahman mengaku, telah mendapat izin dari pihak keluarga korban untuk pendampingan yang sementara berproses.
Lihat Juga :