Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Pedagang Nasi Kuning di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparat gabungan dari Resmob Polsek Panakkukang dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang ibu rumah tangga pada awal Januari 2021 lalu.
Korban berinisial CR (37), dibegal dua orang pria di depan pagar rumahnya di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 7 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita. Ketika kejadian, ia baru pulang berdagang nasi kuning.
Kapolsek Panakkukang , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, dari dua orang terduga pelaku, pihaknya baru menangkap salah satu di antaranya berinisial AL, remaja 18 tahun asal Kecamatan Tallo. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Betul salah satu pelaku sudah kita amankan, lelaki AL di tempat persembunyiannya di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Kamis 21 Januari. Dari rekaman CCTV yang kita dalami, ada dua pelakunya, itu masih dalam pengejaran," ucap Jamal, Minggu (24/1/2021).
Dia menambahkan, dalam upaya penangkapan AL, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas, lantaran pelaku dianggap hendak melarikan diri dengan melawan petugas yang meringkusnya. Dua butir timah panas polisi menghantam kaki AL.
"Dalam pengembangan penunjukan tempat kejadian perkara, yang bersangkutan mencoba melarikan diri, dengan sangat terpaksa kami melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan sebanyak dua peluru. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara ," tutur Jamal.
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 itu menjabarkan, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah handphone milik AL, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu buah tas milik korban, dan sebilah parang diduga dipakai melukai korban.
Jamal menerangkan kini AL dan semua barang bukti tersebut telah berada di Mapolsek Panakkukang . Dari hasil interogasi, AL mengakui dan membenarkan sudah melukai jari korban ketika hendak merebut barang berharga korban.
"Yang bersangkutan merupakan eksekutor. Dia yang turun dari motor dan mengayunkan parang sehingga mengenai tangan kanan korban. Di mana saat itu, korban tepat berada di depan pagar rumah kontrakannya, ditemani anak laki-lakinya," tutur Jamal.
Dia melanjutkan, atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, di mana pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Satu orang pelaku inisial Mr X. Sudah kita kantongi identitasnya. Kami berikan status DPO ," pungkasnya.
Korban berinisial CR (37), dibegal dua orang pria di depan pagar rumahnya di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 7 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita. Ketika kejadian, ia baru pulang berdagang nasi kuning.
Kapolsek Panakkukang , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, dari dua orang terduga pelaku, pihaknya baru menangkap salah satu di antaranya berinisial AL, remaja 18 tahun asal Kecamatan Tallo. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Betul salah satu pelaku sudah kita amankan, lelaki AL di tempat persembunyiannya di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Kamis 21 Januari. Dari rekaman CCTV yang kita dalami, ada dua pelakunya, itu masih dalam pengejaran," ucap Jamal, Minggu (24/1/2021).
Dia menambahkan, dalam upaya penangkapan AL, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas, lantaran pelaku dianggap hendak melarikan diri dengan melawan petugas yang meringkusnya. Dua butir timah panas polisi menghantam kaki AL.
"Dalam pengembangan penunjukan tempat kejadian perkara, yang bersangkutan mencoba melarikan diri, dengan sangat terpaksa kami melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan sebanyak dua peluru. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara ," tutur Jamal.
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 itu menjabarkan, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah handphone milik AL, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu buah tas milik korban, dan sebilah parang diduga dipakai melukai korban.
Jamal menerangkan kini AL dan semua barang bukti tersebut telah berada di Mapolsek Panakkukang . Dari hasil interogasi, AL mengakui dan membenarkan sudah melukai jari korban ketika hendak merebut barang berharga korban.
"Yang bersangkutan merupakan eksekutor. Dia yang turun dari motor dan mengayunkan parang sehingga mengenai tangan kanan korban. Di mana saat itu, korban tepat berada di depan pagar rumah kontrakannya, ditemani anak laki-lakinya," tutur Jamal.
Dia melanjutkan, atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, di mana pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Satu orang pelaku inisial Mr X. Sudah kita kantongi identitasnya. Kami berikan status DPO ," pungkasnya.
(luq)