Resahkan Warga, Tempat Judi di 2 Kabupaten Ini Digerebek Polda Jambi
loading...
A
A
A
TEBO - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menggerebek dua tempat permainan judi ikan yang berada di Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muaro Bungo dan di kawasan Pasar Sarina, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto.
Tim pertama kali melakukan penggerebekan di tempat permainan judi yang berada di Kawasan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Dan selanjutnya Tim Resmob melakukan penggerebekan di tempat lokasi permainan judi yang kedua di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim Resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo. "Ada 2 lokasi judi ikan yang kita gerebek, yang pertama di Kabupaten Bungo dan yang kedua di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo," ujar Kombes Pol Kaswandi Sabtu (23/1/2021). Baca: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba.
Dikatakan, dari dua lokasi penggerebekan tempat judi tersebut ,pihaknya mengamankan puluhan pemain judi beserta karyawan yang bekerja di tempat judi tersebut dan sejumlah alat judi ikan yang masih aktif di lokasi serta barang bukti uang. "Dari 2 lokasi tersebut ada 23 yang kita amankan, dan 3 alat judi ikan dari Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo, barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000," jelasnya. Baca Juga: Suasana Haru Warnai Pemakaman Rion Korban Sriwijaya Air Asal Lubuk Linggau.
Saat ini 23 yang diamankan dari dua lokasi judi tersebut beserta barang bukti lainya telah di bawa ke Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Tim pertama kali melakukan penggerebekan di tempat permainan judi yang berada di Kawasan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Dan selanjutnya Tim Resmob melakukan penggerebekan di tempat lokasi permainan judi yang kedua di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim Resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo. "Ada 2 lokasi judi ikan yang kita gerebek, yang pertama di Kabupaten Bungo dan yang kedua di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo," ujar Kombes Pol Kaswandi Sabtu (23/1/2021). Baca: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba.
Dikatakan, dari dua lokasi penggerebekan tempat judi tersebut ,pihaknya mengamankan puluhan pemain judi beserta karyawan yang bekerja di tempat judi tersebut dan sejumlah alat judi ikan yang masih aktif di lokasi serta barang bukti uang. "Dari 2 lokasi tersebut ada 23 yang kita amankan, dan 3 alat judi ikan dari Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo, barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000," jelasnya. Baca Juga: Suasana Haru Warnai Pemakaman Rion Korban Sriwijaya Air Asal Lubuk Linggau.
Saat ini 23 yang diamankan dari dua lokasi judi tersebut beserta barang bukti lainya telah di bawa ke Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
(nag)