Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Penggugat Jajaki Mediasi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:46 WIB
loading...
Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Penggugat Jajaki Mediasi
RE Koswara (berkemeja putih) saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menimpanya di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar yang belakangan menjadi sorotan masyarakat bakal memasuki babak baru seiring upaya mediasi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kuasa hukum pihak penggugat pun menyatakan setuju menjajaki upaya tersebut dengan harapan persoalan dapat segera dituntaskan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Kuasa hukum pihak penggugat, Musa Darwin Pane mengungkapkan, peluang mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebenarnya sangat besar sepanjang kedua belah pihak mampu menurunkan egonya masing-masing.

"Peluangnya sebenarnya sangat besar sepanjang bapak dan anak-anaknya mau merendahkan hati," ungkap Musa melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (23/1/2021).

Terlebih, lanjut Musa, sejak persoalan cek cok keluarga tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik, kliennya merasa tidak nyaman mengingat banyaknya fakta yang tidak terungkap."Kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan, anak gugat ayah kandung, bukan itu. Ini adalah upaya membela diri yang menjadi hak seorang anak," ungkapnya.

Terlebih, lanjut Musa, rekan sejawatnya Masitoh yang juga kuasa hukum penggugat sekaligus anak kandung tergugat telah meninggal dunia. Dia menduga, meninggalnya Masitoh akibat pembengkakan jantung tak lepas dari pikiran yang membebaninya menyusul banyaknya tanggapan negatif terhadap kasus tersebut."Bu Masitoh itu menanggung beban pikiran yang besar, apalagi banyak kabar yang menyudutkan dirinya," katanya.

Lebih lanjut Musa mengatakan, upaya mediasi sebenarnya sudah sempat dilakukan. Bukan sekali, bahkan hingga dua kali. Namun, kata dia, dua kali mediasi yang telah dilakukan tersebut dipenuhi emosi hingga cek cok menjadi lebih besar. "Saat itu penuh emosi dan caci maki, tidak ada kesepakatan penyelesaian," ungkapnya.

Kini, pihaknya akan kembali menjajaki upaya mediasi yang dijadwalkan dimulai Selasa (26/1/2021) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bakal difasilitasi oleh PN Bandung. "Terakhir, saya sebenarnya mencoba fasilitasi mediasi dengan Hamidah, tapi sampai Kamis (21/1/2021) kemarin, saya WA tidak dibalas," ujarnya.

Musa berharap, upaya mediasi yang akan dijajaki pihaknya dan pihak tergugat dapat menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini segera tuntas. "Memang tidak akan langsung tuntas, namun upaya ini harus dijajaki, agar kedua belah segera menemui titik temu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bobby Herlambang Siregar belum dapat dimintai keterangan terkait upaya mediasi. Namun begitu, melalui pesan singkat, Bobby menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum pihak penggugat.

"Terkait informasi yang saat ini sedang berkembang dan sudah adanya konfirmasi di media dari pihak penggugat (Musa Darwin), maka kami selaku tim kuasa hukum tergugat (Pak Koswara dan Anaknya) akan menanggapi hal tersebut pada hari Senin 25 Januari 2021. Terima kasih," singkat Bobby.

Sebelumnya, Musa Darwin Pane menyatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 2012. Toko kelontong tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara.

"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa COVID-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Diketahui, Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang kini sudah meninggal dunia yang berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)