Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Penggugat Jajaki Mediasi
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:46 WIB
loading...
RE Koswara (berkemeja putih) saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menimpanya di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar yang belakangan menjadi sorotan masyarakat bakal memasuki babak baru seiring upaya mediasi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kuasa hukum pihak penggugat pun menyatakan setuju menjajaki upaya tersebut dengan harapan persoalan dapat segera dituntaskan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Kuasa hukum pihak penggugat, Musa Darwin Pane mengungkapkan, peluang mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebenarnya sangat besar sepanjang kedua belah pihak mampu menurunkan egonya masing-masing.
"Peluangnya sebenarnya sangat besar sepanjang bapak dan anak-anaknya mau merendahkan hati," ungkap Musa melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (23/1/2021). Baca juga: Anak Kandung Gugat Ayah yang Tua Renta Rp3 Miliar, Pak RT Juga Ikut Digugat
Terlebih, lanjut Musa, sejak persoalan cek cok keluarga tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik, kliennya merasa tidak nyaman mengingat banyaknya fakta yang tidak terungkap."Kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan, anak gugat ayah kandung, bukan itu. Ini adalah upaya membela diri yang menjadi hak seorang anak," ungkapnya.
Terlebih, lanjut Musa, rekan sejawatnya Masitoh yang juga kuasa hukum penggugat sekaligus anak kandung tergugat telah meninggal dunia. Dia menduga, meninggalnya Masitoh akibat pembengkakan jantung tak lepas dari pikiran yang membebaninya menyusul banyaknya tanggapan negatif terhadap kasus tersebut."Bu Masitoh itu menanggung beban pikiran yang besar, apalagi banyak kabar yang menyudutkan dirinya," katanya.
Kuasa hukum pihak penggugat pun menyatakan setuju menjajaki upaya tersebut dengan harapan persoalan dapat segera dituntaskan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Kuasa hukum pihak penggugat, Musa Darwin Pane mengungkapkan, peluang mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebenarnya sangat besar sepanjang kedua belah pihak mampu menurunkan egonya masing-masing.
"Peluangnya sebenarnya sangat besar sepanjang bapak dan anak-anaknya mau merendahkan hati," ungkap Musa melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (23/1/2021). Baca juga: Anak Kandung Gugat Ayah yang Tua Renta Rp3 Miliar, Pak RT Juga Ikut Digugat
Terlebih, lanjut Musa, sejak persoalan cek cok keluarga tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik, kliennya merasa tidak nyaman mengingat banyaknya fakta yang tidak terungkap."Kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan, anak gugat ayah kandung, bukan itu. Ini adalah upaya membela diri yang menjadi hak seorang anak," ungkapnya.
Terlebih, lanjut Musa, rekan sejawatnya Masitoh yang juga kuasa hukum penggugat sekaligus anak kandung tergugat telah meninggal dunia. Dia menduga, meninggalnya Masitoh akibat pembengkakan jantung tak lepas dari pikiran yang membebaninya menyusul banyaknya tanggapan negatif terhadap kasus tersebut."Bu Masitoh itu menanggung beban pikiran yang besar, apalagi banyak kabar yang menyudutkan dirinya," katanya.
Lihat Juga :