Anak Kandung Gugat Ayah yang Tua Renta Rp3 Miliar, Pak RT Juga Ikut Digugat
Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Yayan mengaku mendapat dukungan dari warganya. Terlebih, kata Yayan, warganya sangat paham terkait posisinya sebagai pengurus wilayah. Sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan itu.
"Dukungan ke saya dari warga juga. Cuma karena sama pihak (Deden cs) itu (digugat) ikutin saja. Semua juga mengetahui posisi saya. Karena sudah masuk ranah hukum, da (apalagi) saya juga poek (tidak paham) nggak tahu apa-apa," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden.
Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden dan istrinya Nining juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dukungan ke saya dari warga juga. Cuma karena sama pihak (Deden cs) itu (digugat) ikutin saja. Semua juga mengetahui posisi saya. Karena sudah masuk ranah hukum, da (apalagi) saya juga poek (tidak paham) nggak tahu apa-apa," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden.
Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden dan istrinya Nining juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(shf)
Lihat Juga :