Nekat Selundupkan Benur Senilai Rp6 M, 2 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Banten
Kamis, 21 Januari 2021 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Ditpolairud masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan benur tersebut.
"Pengakuannya baru kali ini, tapi kita lihat pengembangan nanti. Sementara baru dua pelaku, nanti mungkin akan dilakukan pengembangan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Pria Asal Kota Probolinggo Ini Memiliki Badan Tinggi Menjulang Seperti Menara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1, UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.
Adapun untuk benih lobster yang telah diamankan, Ditpolairud berencana melakukan pelepas liaran barang bukti benur dengan BKIPM di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
"Pengakuannya baru kali ini, tapi kita lihat pengembangan nanti. Sementara baru dua pelaku, nanti mungkin akan dilakukan pengembangan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Pria Asal Kota Probolinggo Ini Memiliki Badan Tinggi Menjulang Seperti Menara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1, UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.
Adapun untuk benih lobster yang telah diamankan, Ditpolairud berencana melakukan pelepas liaran barang bukti benur dengan BKIPM di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
(eyt)
Lihat Juga :