Nekat Selundupkan Benur Senilai Rp6 M, 2 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Banten

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:46 WIB
loading...
Nekat Selundupkan Benur...
Ditpolairud Polda Banten, menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
CILEGON - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, menangkap dua pelaku penyelundup benih lobster (Benur). Para pelaku diciduk di Muara Binuangeun, Malingping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Marah-marah! DPR Merasa Dilecehkan KKP Soal Ekspor Benih Lobster

Kedua pelaku masing-masing M (26) dan CH (20), yang merupakan warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Mereka ditangkap saat membawa empat boks besar sterofoam yang berisi benur dengan menggunakan sepeda motor.

Saat diperiksa, dalam box tersebut didapati benur yang berjumlah kurang lebih 24.000 ekor, terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara.



Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan, para pelaku ingin menyelundupkan benur tersebut ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

"Para pelaku tindak pidana perikanan ini tidak memiliki perizinan," katanya saat konferensi pers di Markas Polairud Polda Banten, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya

Abdul Majid mengungkapkan, dari jumlah benur yang akan diselundupkan oleh para pelaku tersebut, memiliki nilai kurang lebih sekitar Rp6 miliar.

"Artinya Polri dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, sudah bisa menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp6 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut Majid juga menjelaskan, nilai ekspor benur tersebut berkisar Rp250 ribu per ekor. Namun untuk di daerah, harganya kemungkinan hanya bernilai puluhan ribu saja.

"Untuk nilai jual keluar itu memang sangat mahal sekali, makanya begitu banyak peminatnya untuk bisnis terkait bibit lobster ," ujarnya.

Baca juga: Mojokerto Gempar, Ledakan Dahsyat Mirip Bom Terjadi di Tumpukan Sampah

Dengan maraknya kejadian penyelundupan benur , Majid mengaku, pihaknya telah meningkatkan kegiatan pemantauan di wilayah perairan khususnya di wilayah selatan Provinsi Banten.

Saat ini, Ditpolairud masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan benur tersebut.

"Pengakuannya baru kali ini, tapi kita lihat pengembangan nanti. Sementara baru dua pelaku, nanti mungkin akan dilakukan pengembangan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Pria Asal Kota Probolinggo Ini Memiliki Badan Tinggi Menjulang Seperti Menara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1, UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.

Adapun untuk benih lobster yang telah diamankan, Ditpolairud berencana melakukan pelepas liaran barang bukti benur dengan BKIPM di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Resmikan Tim Patroli...
Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Kapolri: Lindungi Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan
KKP Serahkan Tersangka...
KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan
Rekomendasi
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved