Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ledakan Dahsyat Mirip Bom Terjadi di Tumpukan Sampah
Dugaan kasus pemerkosaan ini dilakukan AA yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB, empat periode, pada Senin (18/1/2021) di rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekarbela, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban melaporkan pemerkosaan itu pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
Saat dihadirkan dihadapan para wartawan oleh Satreskrim Polresta Mataram, AA mengelak telah melakukan perbuatan tak bermoral tersebut. Kini AA harus menghadapi proses penyidikan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dugaan kasus pemerkosaan ini dilakukan AA yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB, empat periode, pada Senin (18/1/2021) di rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekarbela, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban melaporkan pemerkosaan itu pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
Saat dihadirkan dihadapan para wartawan oleh Satreskrim Polresta Mataram, AA mengelak telah melakukan perbuatan tak bermoral tersebut. Kini AA harus menghadapi proses penyidikan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :