KPU Tetapkan Ngesti Nugraha-Basari sebagai Bupati-Wakil Bupati Semarang Terpilih
Kamis, 21 Januari 2021 - 12:05 WIB
loading...
Ngesti Nugraha-Basari menunjukan dokumen penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Semarang terpilih, Kamis (21/1/2021). Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan Ngesti Nugraha-Basari sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan penetapan pasangan calon terpilih sesuai Pasal 54 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar "KPU Kabupaten Semarang menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang nomor urut 2 Ngesti Nugraha-Basari sebagai pasangan calon terpilih. Itu juga sesuai berita acara nomor 4/PL.02.07-BA/332/KPU-KAB/I/2021 tentang penetapan calon terpilih," terangnya.
Baca: Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Penetapan itu, sesuai surat MK Nomor 165/PAN/MK.01/2021/ tertanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan atas Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menyatakan tidak ada gugatan atau perkara pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan penetapan pasangan calon terpilih sesuai Pasal 54 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar "KPU Kabupaten Semarang menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang nomor urut 2 Ngesti Nugraha-Basari sebagai pasangan calon terpilih. Itu juga sesuai berita acara nomor 4/PL.02.07-BA/332/KPU-KAB/I/2021 tentang penetapan calon terpilih," terangnya.
Baca: Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar
Penetapan itu, sesuai surat MK Nomor 165/PAN/MK.01/2021/ tertanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan atas Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menyatakan tidak ada gugatan atau perkara pemilu.
Lihat Juga :