Demi Lunasi Tunggakan Kredit Motor, Oknum Tenaga Kontrak Kejari Nekat Pasok Sabu ke Rutan
loading...
A
A
A
PIDIE - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Aceh , menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di Kawasan Caleu, Indrajaya, Pidie, Aceh, (17/1/2021).
Personel BNNK Pidie berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 52,24 gram yang dikemas dalam plastik bening untuk dipasok ke Rutan Kelas II B Sigli, Aceh.
Rencananya sabu tersebut akan dipasok ND (41), oknum tenaga kontrak pada Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Aceh. Namun, sebelum aksinya berhasil tersangka keburu ditangkap saat melakukan tansaksi di kawasan Caleu.
Pada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik AD (43), narapidana penghuni Rutan Kelas II B Sigli, Aceh. Selanjutnya, tim BNNK Pidie bersama tim BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap AD.
Baca juga: Korban Gempa asal Tappalang Melahirkan di Mobil saat Menuju ke Rumah Sakit
"Pelaku ND mengaku nekat memasok narkoba ke rutan karena tegiur upah sekali antar Rp1 juta. Rencananya uag tersebut akan digunakan tersangka untuk melunasi tunggakan kredit motor," JELAS Karutan Kelas II B Sigli Faisal.
Baca juga: Antisipasi Pengungsi Gempa Sulbar Terserang Penyakit, Ketua DPD RI Minta Posko Kesehatan Didirikan
Tersangka ND mengaku sudah dua kali berhasil memasok narkoba ke Rutan Kelas II Sigli untuk diserahkan kepada AD. Namun, aksi yang ketiganya gagal karena keduluan tertangkap oleh petugas.
"Adapun kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 12 tahun," tutur Kepala BNNK Pidie AKBP Soelaiman.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Personel BNNK Pidie berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 52,24 gram yang dikemas dalam plastik bening untuk dipasok ke Rutan Kelas II B Sigli, Aceh.
Rencananya sabu tersebut akan dipasok ND (41), oknum tenaga kontrak pada Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Aceh. Namun, sebelum aksinya berhasil tersangka keburu ditangkap saat melakukan tansaksi di kawasan Caleu.
Pada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik AD (43), narapidana penghuni Rutan Kelas II B Sigli, Aceh. Selanjutnya, tim BNNK Pidie bersama tim BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap AD.
Baca juga: Korban Gempa asal Tappalang Melahirkan di Mobil saat Menuju ke Rumah Sakit
"Pelaku ND mengaku nekat memasok narkoba ke rutan karena tegiur upah sekali antar Rp1 juta. Rencananya uag tersebut akan digunakan tersangka untuk melunasi tunggakan kredit motor," JELAS Karutan Kelas II B Sigli Faisal.
Baca juga: Antisipasi Pengungsi Gempa Sulbar Terserang Penyakit, Ketua DPD RI Minta Posko Kesehatan Didirikan
Tersangka ND mengaku sudah dua kali berhasil memasok narkoba ke Rutan Kelas II Sigli untuk diserahkan kepada AD. Namun, aksi yang ketiganya gagal karena keduluan tertangkap oleh petugas.
"Adapun kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai 12 tahun," tutur Kepala BNNK Pidie AKBP Soelaiman.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(boy)