KPU Segera Tetapkan Pasangan Calon yang Terpilih di Pilkada Serentak

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:34 WIB
loading...
KPU Segera Tetapkan...
KPU Segera menetapkan pasangan calon yang terpilih di Pilkada Serentak lalu. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak tujuh KPU kabupaten/kota segera menetapkan Paslon terpilih hasil Pilkada serentak 2020.Ketujuh KPU tersebut memang hasil Pilkadanya tak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diantaranya ialah KPU Makassar , Gowa, Kepulauan Selayar dan Maros. Selanjutnya Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Komisioner KPU Makassar , Gunawan Mashar mengatakan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) memang sudah diumumkan MK. Namun pihaknya baru bisa melakukan penetapan Paslon setelah surat resmi dari MK diterima KPU.

Baca Juga: Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan
"Lazimnya kan itu ditunggu surat dari KPU . Itu nanti yang jadi acuan untuk kita penetapan Paslon. Hari ini kita masih tunggu," kata Gunawan saat dihubungi pada Selasa (19/1/2021).

Gunawan menuturkan, KPU Makassar sedianya sudah siap sejak sepekan lalu untuk melakukan penetapan Paslon. Sisa menunggu surat penyampaian MK secara resmi.

"Berdasarkan aturan tiga hari paling lambat dilakukan penetapan Paslon setelah suratnya diterima. Mungkin kita ambil hari terjauh, hari ketiganya," ucap Gunawan.

Paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi menjadi pemenangan pada Pilwalkot Makassar 2020 . Pasangan dengan tagline Adama' ini mengalahkan tiga Paslon lainnya.

KPU Gowa juga akan segera menetapkan Paslon terpilih di Pilkada Gowa 2020. Ialah pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni yang menang atas kolom kosong.

Baca Juga: Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan

"Kita menunggu surat putusan resmi dari MK. Kalau hari ini sudah ada, maka kami bisa melakukan penetapan tanggal 21 Januari," kata Ketua KPU Gowa, Muchtar Muis.

Muchtar mengungkapkan dalam penetapan Paslon nantinya, KPU Gowa akan mengundang Paslon Adnan-Kio beserta seluruh partai pengusungnya. Tentu saja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan .

"Tetap protokol Covid-19 dijalankan, termasuk pembatasan undangan. Jumlahnya 50 persen dari kapasitas ruangan," ujar Muchtar.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)