Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Di pengadilan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 19 November 2020. Pemilik nama I Gede Ari Astina itu juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi saat itu menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
Atas putusan itu, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mengajukan banding. Alasannya, jaksa menilai hukuman satu tahun dan dua bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi saat itu menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
Atas putusan itu, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mengajukan banding. Alasannya, jaksa menilai hukuman satu tahun dan dua bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
(eyt)
Lihat Juga :