Sepanjang 2020, Klaim BPJamsostek Naik Sebesar 20,01%
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara nasional mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, pembayaran klaim tersebut masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus senilai Rp3.81 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun 63.654 kasus senilai Rp65.1 miliar.
"BPJamsostek tetap mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," kata Dodo, Senin (18/1/21).
Untuk itu, Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Disana mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%", katanya.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara
Ia melanjutkan, selama masa pandemi COVID-19 pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.
“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG", ungkapnya.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, pembayaran klaim tersebut masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus senilai Rp3.81 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun 63.654 kasus senilai Rp65.1 miliar.
"BPJamsostek tetap mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," kata Dodo, Senin (18/1/21).
Untuk itu, Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Disana mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%", katanya.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Terancam Dipenjara
Ia melanjutkan, selama masa pandemi COVID-19 pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.
“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG", ungkapnya.
(boy)