Sepanjang 2020, Klaim BPJamsostek Naik Sebesar 20,01%
Selasa, 19 Januari 2021 - 01:39 WIB
loading...
Peserta mengurus klaim dikantor BPJamsostek. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara nasional mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, pembayaran klaim tersebut masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus senilai Rp3.81 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun 63.654 kasus senilai Rp65.1 miliar.
"BPJamsostek tetap mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," kata Dodo, Senin (18/1/21).
Untuk itu, Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, pembayaran klaim tersebut masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus senilai Rp3.81 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun 63.654 kasus senilai Rp65.1 miliar.
"BPJamsostek tetap mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," kata Dodo, Senin (18/1/21).
Untuk itu, Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Lihat Juga :