Belanja Online Dimasukkan Perwali PSBB Palembang
Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:39 WIB
loading...
Belanja Online Dimasukkan Perwali PSBB Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - Pemkot Palembang diberi waktu untuk segera menyerahkan draft Peraturan Wali Kota (Perwali) kepada Gubernur Sumsel sebelum lebaran agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dilaksanakan pasca Lebaran.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, saat ini pihaknya masih merumuskan perwali bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satu di antaranya yang menjadi poin penting yakni pola berbelanja bagi masyarakat.
"Bisa dikatakan yang kita lakukan sebelumnya adalah sosialisasi menuju PSBB, bedanya sekarang kita membatasi kegiatan. Belanja online juga akan dikembangkan dan dituang ke dalam perwali ini," ujar Harnojoyo, Jumat (15/05/2020).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan PSBB, sebab tidak ada perbedaan mendasar dengan aturan yang sudah dilakukan Pemkot Palembang saat ini. (Baca juga: Warga Banyuasin yang Terdampak COVID-19 Segera Terima BLT)
"Yang ditekankan sekarang yakni warga diminta jangan mudik dulu. Apalagi aturan pusat larangan mudik tetap berlaku. Tetap patuhi protokol pencegahan penyebaran virus, baik PSBB belum berlaku atau sudah," tambahnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, saat ini pihaknya masih merumuskan perwali bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satu di antaranya yang menjadi poin penting yakni pola berbelanja bagi masyarakat.
"Bisa dikatakan yang kita lakukan sebelumnya adalah sosialisasi menuju PSBB, bedanya sekarang kita membatasi kegiatan. Belanja online juga akan dikembangkan dan dituang ke dalam perwali ini," ujar Harnojoyo, Jumat (15/05/2020).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan PSBB, sebab tidak ada perbedaan mendasar dengan aturan yang sudah dilakukan Pemkot Palembang saat ini. (Baca juga: Warga Banyuasin yang Terdampak COVID-19 Segera Terima BLT)
"Yang ditekankan sekarang yakni warga diminta jangan mudik dulu. Apalagi aturan pusat larangan mudik tetap berlaku. Tetap patuhi protokol pencegahan penyebaran virus, baik PSBB belum berlaku atau sudah," tambahnya.
Lihat Juga :