Wabah Corona Merajalela, Tiga Kurir Jual 29 Kg Ganja
loading...
A
A
A
DEPOK - Polrestro Depok menangkap tiga kurir narkoba yang memanfaatkan situasi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) untuk menjual ganja. Dari tangan tiga kurir tersebut polisi menyita barang bukti ganja seberat 29 kilogram.
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, Ricky, Hery dan Fikri diringkus di Jalan Alternatif Tol atas Merak Kecamatan Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Banten. Ketiganya diringkus oleh Unit Narkoba Polsek Beji Depok, Minggu 12 April.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui bahwa ketiga tersangka membawa puluhan kilogram ganja. Mereka bertugas membawa ganja dari Padang Sidempuan menuju Jakarta. Untuk membawa ganja ini, pelaku menggunakan mobil. “Ganja tersebut disembunyikan di dalam rangka mobil yang ditutupi komponen mobil,” kata Azis di Depok, Jumat (17/4/2020).
Ke-29 kilogram ganja itu dibungkus dalam dua paket, yaitu paket satu kilogram dan paket setengah kilogram. Total ada 40 paket ganja yang diamankan dari ketiga tersangka. Dari keterangan tersangka, mereka hanya diminta mengambil paket ganja tersebut oleh seseorang yaitu AG. “Informasi tersebut masih kita dalami. Ketiga pelaku ini sebagai kurir yang diminta mengambil ganja dari luar kota,” paparnya.
Dari jasa menjadi kurir, mereka mendapatkan uang jutaan rupiah. Untuk kepala kurir mendapat upah Rp 10 juta. Sedangkan dua kurir lainnya mendapat upah masing-masing Rp 3 juta. “Pengakuannya ini sudah kedua kali sejak November 2019,” ungkapnya.
Ketiga tersangka ini mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentng Narkotika. “Ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, Ricky, Hery dan Fikri diringkus di Jalan Alternatif Tol atas Merak Kecamatan Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Banten. Ketiganya diringkus oleh Unit Narkoba Polsek Beji Depok, Minggu 12 April.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui bahwa ketiga tersangka membawa puluhan kilogram ganja. Mereka bertugas membawa ganja dari Padang Sidempuan menuju Jakarta. Untuk membawa ganja ini, pelaku menggunakan mobil. “Ganja tersebut disembunyikan di dalam rangka mobil yang ditutupi komponen mobil,” kata Azis di Depok, Jumat (17/4/2020).
Ke-29 kilogram ganja itu dibungkus dalam dua paket, yaitu paket satu kilogram dan paket setengah kilogram. Total ada 40 paket ganja yang diamankan dari ketiga tersangka. Dari keterangan tersangka, mereka hanya diminta mengambil paket ganja tersebut oleh seseorang yaitu AG. “Informasi tersebut masih kita dalami. Ketiga pelaku ini sebagai kurir yang diminta mengambil ganja dari luar kota,” paparnya.
Dari jasa menjadi kurir, mereka mendapatkan uang jutaan rupiah. Untuk kepala kurir mendapat upah Rp 10 juta. Sedangkan dua kurir lainnya mendapat upah masing-masing Rp 3 juta. “Pengakuannya ini sudah kedua kali sejak November 2019,” ungkapnya.
Ketiga tersangka ini mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentng Narkotika. “Ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.
(muh)