Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas
loading...
A
A
A
PATI - Sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di razia oleh petugas gabungan. Pasalnya, tempat hiburan nekat beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Pihak pengelola bersama dengan Ladies Esscort (LC) dibawa ke Kantor Polisi.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan PPKM tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat, dan Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa. Razia dilakukan setelah adanya informasi tempat hiburan malam kerap beroperasi selama masa PPKM. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dan tempat hiburan malam harus tutup.
"Selama masa PPKM ini tempat karaoke tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Tetapi, ternyata masih ada yang nekat, bahkan sudah ada yang ngeroom," kata Arie Prasetya.
Benar saja, saat dilakukan operasi masih ada beberapa tempat hiburan malam yang nekat beroberasi dan tak mengindahkan pemberlakuan PPKM . Guna mengelabuhi para petugas, bagian depan tempat hiburan tersebut terlihat tertutup dan sepi.
"Ternyata, para tamu diarahkan untuk memarkir kendaraannya dibagian belakang gedung, sementara pemiliknya asyik berkaraoke didalam room," tambah Arie Prasetya.
Dari empat tempat karaoke yang di razia , semuanya masih beroperasi. Petugas akhirnya mengamankan puluhan orang yang merupakan pemandu lagu, pekerja dan para tamu. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan botol miras. Seluruh pelanggar dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pati.
Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan dijerat dengan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Selain itu, tempat hiburan yang masih beroperasi tersebut berpotensi ditutup atau dicabut izin usahanya karena melanggar.
Lihat Juga: Pati Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Indekos Randukuning, Diduga Korban Pembunuhan
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan PPKM tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat, dan Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa. Razia dilakukan setelah adanya informasi tempat hiburan malam kerap beroperasi selama masa PPKM. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dan tempat hiburan malam harus tutup.
"Selama masa PPKM ini tempat karaoke tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Tetapi, ternyata masih ada yang nekat, bahkan sudah ada yang ngeroom," kata Arie Prasetya.
Benar saja, saat dilakukan operasi masih ada beberapa tempat hiburan malam yang nekat beroberasi dan tak mengindahkan pemberlakuan PPKM . Guna mengelabuhi para petugas, bagian depan tempat hiburan tersebut terlihat tertutup dan sepi.
"Ternyata, para tamu diarahkan untuk memarkir kendaraannya dibagian belakang gedung, sementara pemiliknya asyik berkaraoke didalam room," tambah Arie Prasetya.
Dari empat tempat karaoke yang di razia , semuanya masih beroperasi. Petugas akhirnya mengamankan puluhan orang yang merupakan pemandu lagu, pekerja dan para tamu. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan botol miras. Seluruh pelanggar dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pati.
Baca Juga
Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan dijerat dengan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Selain itu, tempat hiburan yang masih beroperasi tersebut berpotensi ditutup atau dicabut izin usahanya karena melanggar.
Lihat Juga: Pati Geger! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Indekos Randukuning, Diduga Korban Pembunuhan
(eyt)