Baca juga: GBK Ditutup Selama PPKM, Menpora Singgung Nasib Pelatnas Cabor
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan PPKM tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat, dan Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa. Razia dilakukan setelah adanya informasi tempat hiburan malam kerap beroperasi selama masa PPKM. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan dan tempat hiburan malam harus tutup.
"Selama masa PPKM ini tempat karaoke tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Tetapi, ternyata masih ada yang nekat, bahkan sudah ada yang ngeroom," kata Arie Prasetya.
Baca Juga:
Benar saja, saat dilakukan operasi masih ada beberapa tempat hiburan malam yang nekat beroberasi dan tak mengindahkan pemberlakuan PPKM . Guna mengelabuhi para petugas, bagian depan tempat hiburan tersebut terlihat tertutup dan sepi.
"Ternyata, para tamu diarahkan untuk memarkir kendaraannya dibagian belakang gedung, sementara pemiliknya asyik berkaraoke didalam room," tambah Arie Prasetya.
Baca juga: Kelabuhi Petugas, Karaoke Ini Beroperasi Dengan Pintu Terkunci
Dari empat tempat karaoke yang di razia , semuanya masih beroperasi. Petugas akhirnya mengamankan puluhan orang yang merupakan pemandu lagu, pekerja dan para tamu. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan botol miras. Seluruh pelanggar dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pati.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Terbunuh, Penculik Anak Pejabat di Karawang Sempat Minta Uang Rp400 Juta
Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan dijerat dengan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Selain itu, tempat hiburan yang masih beroperasi tersebut berpotensi ditutup atau dicabut izin usahanya karena melanggar.
(eyt)