Yusril: Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung Sudah Berkekuatan Hukum
Kamis, 14 Januari 2021 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
"Berkenaan dengan itu, sebagai Pihak Pelapor dalam perkara ini, kami memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di Mahkamah Agung RI terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah kami sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Yusril.
Atas dasar itu, tambah Yusril, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.
"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," pungkas Yusril.
Atas dasar itu, tambah Yusril, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.
"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," pungkas Yusril.
(sms)
Lihat Juga :