Kelabuhi Petugas, Karaoke Ini Beroperasi Dengan Pintu Terkunci
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ada-ada saja cara pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar tetap bisa beroperasi meski lewat jam malam. RHU yang masih saja nekat buka di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini yakni karaoke di Jalan Arjuno Surabaya.
Untuk mengelabuhi petugas yang melakukan razia, pengelola karaoke menutup bagian depan padahal di dalam masih beroperasi. Mendapati pelanggaran tersebut, tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan sejumlah ormas serta TNI yang datang sekitar pukul 21.30 WIB, langsung melalukan tindakan tegas. Baca juga: PPKM Kota Bogor, Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Pukul 19.00-05.00 WIB
Kasat Pol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa, menegaskan bahwa akal-akalan yang dilakukan di RHU Arjuna telah melanggar Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020. "Ini dalam rangka PPKM . Kita menertibkan hiburan-hiburan malam. Kalau selevel Arjuna ini, RHU yang harus tutup sebenarnya," katanya usai razia di Jalan Arjuno, Selasa (12/1) malam.
Selain melanggar jam malam, di tempat ini juga tidak mematuhi protokol kesehatan. Didalam area karaoke tidak ditemukan disinfektan dan tidak ada satgas COVID-19 yang dibentuk oleh pengelola. "Tidak ada disinfektan. Juga tidak ada satgas didalam, agar pengunjung mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Sebagai sanksi, petugas mendata dan menyita KTP milik pemandu lagu, pengunjung serta pegawai karaoke. KTP tersebut ditahan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Mereka harus mengikuti sidang Rabu, Kamis dan Jumat. Untuk pengelola juga kita panggil untuk mempertanggung jawabkan kegiatan ini," pungkasnya.
Untuk mengelabuhi petugas yang melakukan razia, pengelola karaoke menutup bagian depan padahal di dalam masih beroperasi. Mendapati pelanggaran tersebut, tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan sejumlah ormas serta TNI yang datang sekitar pukul 21.30 WIB, langsung melalukan tindakan tegas. Baca juga: PPKM Kota Bogor, Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Pukul 19.00-05.00 WIB
Kasat Pol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa, menegaskan bahwa akal-akalan yang dilakukan di RHU Arjuna telah melanggar Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020. "Ini dalam rangka PPKM . Kita menertibkan hiburan-hiburan malam. Kalau selevel Arjuna ini, RHU yang harus tutup sebenarnya," katanya usai razia di Jalan Arjuno, Selasa (12/1) malam.
Selain melanggar jam malam, di tempat ini juga tidak mematuhi protokol kesehatan. Didalam area karaoke tidak ditemukan disinfektan dan tidak ada satgas COVID-19 yang dibentuk oleh pengelola. "Tidak ada disinfektan. Juga tidak ada satgas didalam, agar pengunjung mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Sebagai sanksi, petugas mendata dan menyita KTP milik pemandu lagu, pengunjung serta pegawai karaoke. KTP tersebut ditahan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Mereka harus mengikuti sidang Rabu, Kamis dan Jumat. Untuk pengelola juga kita panggil untuk mempertanggung jawabkan kegiatan ini," pungkasnya.
(don)