Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun
Kamis, 14 Januari 2021 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Keluarga Besarnya di Lombok Melepas Penuh Keikhlasan
Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan. "Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," terang Ari Wibowo.
Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya . "Pelaku melakukan pencabulan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Baca juga: Pringsewu Gempar, Bayi Cantik Dalam Kresek Ditemukan di Pagar Panti Asuhan
Ari Wibowo menyatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya . Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. "Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016," tandasnya.
Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan. "Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," terang Ari Wibowo.
Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya . "Pelaku melakukan pencabulan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Baca juga: Pringsewu Gempar, Bayi Cantik Dalam Kresek Ditemukan di Pagar Panti Asuhan
Ari Wibowo menyatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya . Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun. "Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :