Bejat, Dukun Cabul Blitar Mengaku Juga Garap 3 Kakak dan Ibu Korban

Rabu, 13 Januari 2021 - 20:46 WIB
loading...
Bejat, Dukun Cabul Blitar Mengaku Juga Garap 3 Kakak dan Ibu Korban
Tersangka NH, dukun cabul asal Kademangan, Kabupaten Blitar dibekuk aparat Polres Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Jumlah korban NH (43) dukun cabul asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diduga tidak hanya mencabuli korban berinisial AS. Di depan awak media dan petugas, laki laki bujangan yang buka praktik sebagai ahli pijat syaraf itu, juga pernah mencabuli tiga orang kakak kandung AS.

Baca juga: Modus Obati Kista, Dukun Cabul di Blitar Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Bahkan ibu korban juga pernah menjadi korbannya. "Total ada lima orang. Termasuk kakak dan ibunya," tutur tersangka NH di Polres Blitar , Rabu (13/1/2021). NH membuka praktek pengobatan alternatif di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan. Laki laki bujangan ini mempromosikan diri sebagai ahli pijat syaraf yang mampu mengobati berbagai macam penyakit.

Baca juga: Dukun Cabul Garap 7 Remaja di Wonogiri selama Belasan Tahun

Aksi bejatnya terungkap setelah dilaporkan mencabuli korban yang masih berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 November 2020 lalu. Korban yang juga berstatus pelajar mendatangi tempat praktek pelaku. Korban membayar Rp 3 juta. Dengan modus ada penyakit kista dan dilakukan pengobatan, pelaku menyetubuhi korban.

Persetubuhan tersebut dilakukan tidak hanya sekali. Begitu dilaporkan pihak keluarga dan dilakukan pemeriksaan, polisi langsung meringkus pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan ia mengatakan korbannya tidak satu orang. Tiga kakak kandung korban, termasuk ibu korban, juga pernah ia cabuli. Total korban lima orang.

Peristiwa dengan modus sama tersebut berlangsung lebih lama. Menurut Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, pelaku tidak memiliki kemampuan mengobati. "Sebenarnya tersangka tidak memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit," kata Leonard. Terkait keterangan pelaku dalam pemeriksaan, Leonard mengatakan masih akan melakukan pendalaman perkara.

"Kita masih akan melakukan pengembangan," kata Leonard. Dalam kasus asusila ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal penipuan. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, NH seorang dukun pengobatan alternatif asal Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli gadis di bawah umur. Aksi pencabulan dilakukan dengan berkedok pengobatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)