Bejat, Dukun Cabul Blitar Mengaku Juga Garap 3 Kakak dan Ibu Korban
Rabu, 13 Januari 2021 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Peristiwa dengan modus sama tersebut berlangsung lebih lama. Menurut Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, pelaku tidak memiliki kemampuan mengobati. "Sebenarnya tersangka tidak memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit," kata Leonard. Terkait keterangan pelaku dalam pemeriksaan, Leonard mengatakan masih akan melakukan pendalaman perkara.
"Kita masih akan melakukan pengembangan," kata Leonard. Dalam kasus asusila ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal penipuan. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, NH seorang dukun pengobatan alternatif asal Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli gadis di bawah umur. Aksi pencabulan dilakukan dengan berkedok pengobatan.
"Kita masih akan melakukan pengembangan," kata Leonard. Dalam kasus asusila ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal penipuan. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, NH seorang dukun pengobatan alternatif asal Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli gadis di bawah umur. Aksi pencabulan dilakukan dengan berkedok pengobatan.
(shf)
Lihat Juga :