Polda Sumsel Tangkap Bos Arisan Online Beromzet Miliaran
Rabu, 13 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Suryadi, tersangka berdalih tidak membayarkan hak para korbannya karena tunggakan yang dilakukan oleh member lainnya yang sudah terlebih dahulu mendapatkan uang arisan online tersebut. "Kalau di Sumsel ada dua korbannya dan diketahui masih banyak korban lainnya yang akan melaporkan terkait arisan online yang dilakukan oleh tersangka ini," lanjut Suryadi.
Diungkapkan Suryadi, dari total uang korban yang dikumpulkan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel, member asal Sumsel tertipu total sebesar Rp500 juta. Baca juga: Janda Muda di OKU Selatan Larikan Miliaran Rupiah Uang Arisan Online
"Barang bukti yang diamankan berupa screenshot hasil percakapan dengan korbannya, saat korban meminta haknya untuk dibayarkan dengan cara halus, namun tersangka menjawab dengan perkataan kasar dan menjawab dengan berbagai alasan bahwa arisan tersebut belum bisa dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka dengan menggunakan baju tahanan berbaju orange hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan sebuah map karena malu atas perlakuan yang dibuatnya.
Bahkan tersangka tak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya oleh wartawan terkait apa yang telah dilakukan oleh tersangka ini. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Jo 378, Jo 379 A KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Diungkapkan Suryadi, dari total uang korban yang dikumpulkan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel, member asal Sumsel tertipu total sebesar Rp500 juta. Baca juga: Janda Muda di OKU Selatan Larikan Miliaran Rupiah Uang Arisan Online
"Barang bukti yang diamankan berupa screenshot hasil percakapan dengan korbannya, saat korban meminta haknya untuk dibayarkan dengan cara halus, namun tersangka menjawab dengan perkataan kasar dan menjawab dengan berbagai alasan bahwa arisan tersebut belum bisa dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka dengan menggunakan baju tahanan berbaju orange hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan sebuah map karena malu atas perlakuan yang dibuatnya.
Bahkan tersangka tak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya oleh wartawan terkait apa yang telah dilakukan oleh tersangka ini. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Jo 378, Jo 379 A KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :