Jangan Keliru Pahami Vaksinasi COVID-19, Simak Penjelasan Lengkap Epidemiolog

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:05 WIB
loading...
A A A
Terkait pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa efikasi vaksin Sinovac 65,3 persen, Panji menekankan bahwa efikasi berbeda dengan efektivitas karena efikasi diukur pada tingkat uji klinis.

Dalam kenyataannya, imbuh Panji, jika seseorang punya penyakit penyerta (komorbid) sangat mungkin efikasi 65,3 persen tidak tercapai.

"Mungkin lebih rendah, tidak mungkin lebih tinggi. Tapi yang diharapkan tidak akan menurun terlalu jauh," ujarnya.

Keadaan kedua, yakni seberapa lama perlindungan yang diberikan vaksin. Vaksin Sinovac yang akan disuntikkan di Jabar mulai Kamis (14/1/2021) besok harus disuntikkan dua dosis atau dua kali penyuntikan kepada setiap orang.

"Jarak waktu antara penyuntikan pertama dan kedua adalah dua pekan. Vaksin Sinovac baru akan memberi proteksi dua minggu setelah penyuntikan kedua," katanya.

Keadaan ketiga, lanjut Panji, yakni sebanyak apa cakupan masyarakat yang akan divaksin. Secara nasional, orang yang harus divaksin 181,5 juta jiwa. Tahap pertama untuk pekerja di kantor kesehatan berjumlah 1,3 juta jiwa.

"Ini baru satu persen saja, sedangkan herd immunity cakupannya harus 70 persen. Jadi masih butuh waktu kurang lebih satu tahun lagi. Tapi untuk mengurangi angka kesakitan, itu pasti," tegasnya.

Panji juga mengatakan, orang yang positif COVID-19 sebetulnya tidak perlu disuntik vaksin. Namun, tidak menutup kemungkinan orang yang divaksin ternyata positif COVID-19 tanpa diketahui.

"Tapi hingga kini belum ada laporan orang yang demikian mengalami efek samping yang buruk," ujarnya.

Setelah disuntik vaksin, orang juga tidak perlu melakukan isolasi mandiri selama dua pekan. "Tapi kan pasti ada yang nanya, kan sudah divaksin kenapa masih pakai masker? Jawab saja, lebih baik dobel perlindungan daripada singel," tegas Panji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)