Utang Narkoba, Pria di Pangkalpinang Bunuh Teman Sendiri
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Tidak terima ditagih utang narkoba, seorang pria di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membunuh temannya sendiri. Tak sampai satu jam, pelaku berhasil diringkus polisi di persembunyiannya tanpa perlawanan.
Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Unit Buser Polsek Taman Sari membentuk tim untuk memburu pelaku pembunuhan di Kota Pangkalpinang, Kamis (17/4/2020) malam.
Tim kemudian melakukan olah TKP dan mencari informasi di sekitar lokasi kejaidan, untuk memastikan identitas korban dan pelaku. (Baca juga : Dua Pekerja Pabrik Tewas Tertimpa Mesin Produksi Pecah Belah )
Mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, Langsung mengepung persembunyian pelaku dan menyergapnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membunuh temannya karena merasa terancam akan dibunuh korban lantaran pelaku berutang narkoba. Dimana saat korban memesan Sabu, oleh pelaku sabu palsu berupa gula batu. Sebelum menghujamkan pisau ke dada korban hingga korban meninggal dunia, pelaku dan korban sempat cekcok mulut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Adi Putra, Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang.Tidak terima ditagih utang narkoba, seorang pria di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membunuh temannya sendiri. Tak sampai satu jam, pelaku berhasil diringkus polisi di persembunyiannya tanpa perlawanan.
Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Unit Buser Polsek Taman Sari membentuk tim untuk memburu pelaku pembunuhan di Kota Pangkalpinang, Kamis (17/4/2020) malam.
Tim kemudian melakukan olah TKP dan mencari informasi di sekitar lokasi kejaidan, untuk memastikan identitas korban dan pelaku.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, Langsung mengepung persembunyian pelaku dan menyergapnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membunuh temannya karena merasa terancam akan dibunuh korban lantaran pelaku berutang narkoba. Dimana saat korban memesan Sabu, oleh pelaku sabu palsu berupa gula batu. Sebelum menghujamkan pisau ke dada korban hingga korban meninggal dunia, pelaku dan korban sempat cekcok mulut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Adi Putra, Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang.
Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Unit Buser Polsek Taman Sari membentuk tim untuk memburu pelaku pembunuhan di Kota Pangkalpinang, Kamis (17/4/2020) malam.
Tim kemudian melakukan olah TKP dan mencari informasi di sekitar lokasi kejaidan, untuk memastikan identitas korban dan pelaku. (Baca juga : Dua Pekerja Pabrik Tewas Tertimpa Mesin Produksi Pecah Belah )
Mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, Langsung mengepung persembunyian pelaku dan menyergapnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membunuh temannya karena merasa terancam akan dibunuh korban lantaran pelaku berutang narkoba. Dimana saat korban memesan Sabu, oleh pelaku sabu palsu berupa gula batu. Sebelum menghujamkan pisau ke dada korban hingga korban meninggal dunia, pelaku dan korban sempat cekcok mulut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Adi Putra, Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang.Tidak terima ditagih utang narkoba, seorang pria di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membunuh temannya sendiri. Tak sampai satu jam, pelaku berhasil diringkus polisi di persembunyiannya tanpa perlawanan.
Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Unit Buser Polsek Taman Sari membentuk tim untuk memburu pelaku pembunuhan di Kota Pangkalpinang, Kamis (17/4/2020) malam.
Tim kemudian melakukan olah TKP dan mencari informasi di sekitar lokasi kejaidan, untuk memastikan identitas korban dan pelaku.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, Langsung mengepung persembunyian pelaku dan menyergapnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat membunuh temannya karena merasa terancam akan dibunuh korban lantaran pelaku berutang narkoba. Dimana saat korban memesan Sabu, oleh pelaku sabu palsu berupa gula batu. Sebelum menghujamkan pisau ke dada korban hingga korban meninggal dunia, pelaku dan korban sempat cekcok mulut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Adi Putra, Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang.
(nfl)