Kekurangan Tenaga, Pemkab Blitar Minta Pusat Buka Lowongan Ribuan P3K dan CPNS
Selasa, 12 Januari 2021 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Untuk seluruh tenaga P3K berasal dari kelompok guru honorer yang memenuhi syarat tertentu. Sedangkan lowongan CPNS diperuntukkan khusus tenaga non guru. Mashudi mengatakan, pengajuan kuota pegawai ke pusat tersebut berdasarkan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun.
Terkait formasi yang dibutuhkan, kata Mashudi pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. "Juga menunggu petunjuk lain, seleksinya tahun ini atau kapan," kata Mashudi. Pada hari ini sebanyak 528 CPNS rekrutmen tahun 2019 di Kabupaten Blitar, telah menerima SK CPNS .
(Baca juga: Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan )
Sementara terkait dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 Januari, Mashudi mengatakan institusi pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Insitusi tersebut diantaranya Dispendukcapil, BPBD, Satpol PP, Perizinan dan Rumah Sakit.
Menurut dia, pelayanan publik, tidak harus menerapkan aturan 75 % pegawai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. "Tapi menyesuaikan kebutuhan," kata Mashudi. Sementara selama PPKM yang berlangsung 11-25 Januari, seluruh institusi pemerintah dan swasta diharuskan menerapkan WFH sebesar 75 %.
Terkait formasi yang dibutuhkan, kata Mashudi pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. "Juga menunggu petunjuk lain, seleksinya tahun ini atau kapan," kata Mashudi. Pada hari ini sebanyak 528 CPNS rekrutmen tahun 2019 di Kabupaten Blitar, telah menerima SK CPNS .
(Baca juga: Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan )
Sementara terkait dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 Januari, Mashudi mengatakan institusi pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Insitusi tersebut diantaranya Dispendukcapil, BPBD, Satpol PP, Perizinan dan Rumah Sakit.
Menurut dia, pelayanan publik, tidak harus menerapkan aturan 75 % pegawai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. "Tapi menyesuaikan kebutuhan," kata Mashudi. Sementara selama PPKM yang berlangsung 11-25 Januari, seluruh institusi pemerintah dan swasta diharuskan menerapkan WFH sebesar 75 %.
Lihat Juga :