Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:20 WIB
loading...
A A A
Dia juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ganjar mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekali pun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan 23 September 2020. Dia dinyatakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4946 seconds (0.1#10.140)