Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 12 Januari 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19,” kata Humas PN Tegal, Fataroni.
Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu 7 hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding.
Menanggapi vonis tersebut, Gubernur Jawa Tengah berharap hal itu bisa jadi peringatan untuk semuanya. "Sehingga semua bisa disiplin,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," tandas Ganjar.
Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad diharapkan menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat agar tak terjadi lagi di kemudian hari. Untuk itu, mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.
Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu 7 hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding.
Menanggapi vonis tersebut, Gubernur Jawa Tengah berharap hal itu bisa jadi peringatan untuk semuanya. "Sehingga semua bisa disiplin,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," tandas Ganjar.
Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad diharapkan menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat agar tak terjadi lagi di kemudian hari. Untuk itu, mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.
Lihat Juga :