Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:20 WIB
loading...
Gelar Dangdutan, Wakil...
Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo. Foto/iNews TV/Yunibar
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada W akil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.

(Baca juga: Gara-gara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun)

Wasmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020.

(Baca juga: Buntut Dangdutan, Gubernur Hingga Kapolri Tegur Wali Kota Tegal)

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, terdakwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang.

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19,” kata Humas PN Tegal, Fataroni.

Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu 7 hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding.

Menanggapi vonis tersebut, Gubernur Jawa Tengah berharap hal itu bisa jadi peringatan untuk semuanya. "Sehingga semua bisa disiplin,” katanya, Selasa (12/1/2021).

Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," tandas Ganjar.

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad diharapkan menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat agar tak terjadi lagi di kemudian hari. Untuk itu, mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.

Dia juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ganjar mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekali pun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan 23 September 2020. Dia dinyatakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Pengusaha Tenda Hajatan...
Pengusaha Tenda Hajatan di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved