Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 12 Januari 2021 - 17:20 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo. Foto/iNews TV/Yunibar
A
A
A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada W akil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.
(Baca juga: Gara-gara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun)
Wasmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020.
(Baca juga: Buntut Dangdutan, Gubernur Hingga Kapolri Tegur Wali Kota Tegal)
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, terdakwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang.
(Baca juga: Gara-gara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun)
Wasmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020.
(Baca juga: Buntut Dangdutan, Gubernur Hingga Kapolri Tegur Wali Kota Tegal)
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, terdakwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang.
Lihat Juga :