Pemkab Pangandaran Distribusikan Bantuan Stimulan Listrik ke 23.936 Pelanggan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:45 WIB
loading...
Pemkab Pangandaran Distribusikan...
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Sebanyak 23.936 pelanggan listrik di Kabupaten Pangandaran bakal menerima bantuan subsidi stimulan dari PT PLN yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah.

Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, jumlah 23.936 pelanggan tersebut terdiri dari daya 450 VA sebanyak 20.348 pelanggan dan daya 900 VA sebanyak 3.615 pelanggan. "Bantuan subsidi stimulan ini berbasis aplikasi sehingga untuk memperlancar program pihak PT PLN bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten," kata Jeje.

Jeje menambahkan, secara teknis pendistribusian akan disampaikan ke setiap Kecamatan untuk disosialisasikan ke Pemerintah Desa. "Pelanggan listrik yang bakal menerima bantuan subsidi stimulan tidak semua faham IT, mungkin saja ada yang tidak memiliki Hp android," tambahnya.

Demi mempermudah program bantuan subsidi stimulan listrik, maka teknis akan dilakukan di tingkat Desa untuk mengakses aplikasi dengan catatan calon penerima membawa KTP dan nomor pelanggan. "Tidak dipungkiri bahwa kondisi Desa di Kabupaten Pangandaran ada yang belum terakses jaringan internet," terang Jeje.

Untuk itu petugas di Desa yang akses jaringan internetnya masih lemah agar segera mencari solusi saat pelaksanaan registrasi dengan cara mencari lokasi yang jaringan internetnya kuat. "Bantuan subsidi stimulan listrik tersebut bagi pelanggan yang tidak mampu hingga bulan Juni 2020," jelas Jeje.

Sedangkan untuk pelanggan bisnis atau UMKM yang mendapat subsidi 50 persen hingga bulan Oktober 2020. "Data pelanggan sudah kami serahkan ke seluruh Camat untuk dibagikan ke setiap Desa," papar Jeje.

Sementara Manager ULP PT PLN Rayon Pangandaran Siswadi mengatakan, selama 2 bulan terakhir tidak ada kenaikan tarif dasar listrik. "Sejak PSBB diberlakukan, aktivitas masyarakat banyak dikerjakan dirumah," kata Siswadi.

Penggunaan listrik rumah tangga pun meningkat naik menjadi 70 kWH karena pemakaian listrik tidak seperti biasanya.

Siswadi menambahkan, selama ini tidak ada subsidi silang yang dilakukan PT PLN untuk menutupi beban tanggungan listrik. "Pada Maret 2029 PT PLN tidak melakukan pencatatan meter, namun menggunakan kebijakan rata-rata pemakaian pada tiga bulan sebelumnya," tambahnya.

Apabila rata-rata tiga bulan terakhir Desember 2019 hingga Februari 2020 didapat pemakaian sebesar 50 Kwh maka pada Maret 2020 akan didapat tagihan sebesar 50 kwh.

Pada April 2020 penggunaan listrik sejumlah pelanggan naik karena PSBB diterapkan penuh. Sehingga tagihan listrik naik 90 kWH. "Apabila tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 kWh yang belum tertagih pada Maret 2020, totalnya menjadi 110 kWh," terangnya.

Kesan inilah yang membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali lipat dari pemakaian normal.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)