Tersinggung saat Tanya Jalan, Pria di Kolaka Tikam Korban hingga Tewas 21 Tusukan

Selasa, 12 Januari 2021 - 02:00 WIB
loading...
Tersinggung saat Tanya Jalan, Pria di Kolaka Tikam Korban hingga Tewas 21 Tusukan
Tersangka S penusukan di Kolaka saat ekspose perkara di Mapolres Kolaka, Senin (11/1/2021). Foto: iNews/Asdar Chrysoprase
A A A
KOLAKA - Hanya karena tersinggung saat menanyakan jalan,seorang pria berinisial (S) 42 tahun di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menikam korban Baharuddin (47) menggunakan sebilah badik hingga tewas dengan 21 luka tusukan.

Tak butuh waktu lama, Jajaran Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Jumat (8/1/2021) malam, di Desa Tinggo Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Pelaku yang berinisial S warga Desa Polenga Kecamatan Tanggetada itu tak berkutik saat diamankan polisi, Senin (11/1/2021) malam. (Baca Juga: 2 Kali Lamaran Ditolak Pacar, Pemuda di Kolaka Nekat Minum Racun Serangga)

Kejadian ini bermula saat korban dalam perjalanan menuju ke kebunnya menggunakan sepeda motor, saat itu korban bertemu dengan pelaku. Pelaku menghentikan korban karena hendak menanyakan jalan menuju ke Desa Tinggo, namun pada saat itu korban menjawab dengan nada tinggikarena kesal pelaku menanyakan jalan padahal kerap melintas di jalan itu.

Karena tersinggung sehingga memicu adu mulut di antara keduanya. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan menikam korban dengan 21 luka tusukan. (Baca Juga: Tragis, Karyawan Hexamitra Gresik Tewas Tertimbun Serbuk Kayu)

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. “Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan baju yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban,” ungkapnya. (Baca Juga: Emosi Lantaran Ditegur, Pria asal Nias Tusuk Teman Wanita dengan Pisau hingga Tewas)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)